Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengakui terpaksa memilih menggunakan peraturan gubernur dalam menuntaskan kisruh APBD DKI untuk menghindari tuduhan dana siluman.
"Ya dia (Ahok) maunya seperti itu, dan kita
deadlock , kalau kita iyakan APBD yang ada, kita juga ada keterlibatan Rp7,3 triliun," kata Prasetyo di Gedung DPRD Jakarta, Rabu 25 Maret 2015
"Ya dia (Ahok) maunya seperti itu, dan kita
Baca Juga :
Ahok, dari Begal APBD hingga 'Legalkan' PSK
Prasetyo mengatakan, keputusan menggunakan peraturan gubernur adalah keputusan murni keluar dari dirinya sebagai ketua DPRD tanpa ada intervensi dari partai politik pengusung dirinya.
"
Gak
ada. Kalau DPD PDIP kan mungkin komunikasi ketua dengan teman teman lain gak adalah urusan dengan saya. Itu
pure
ada di tangan saya sebagai ketua DPRD," paparnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI akhirnya dapat keluar dari kisruh APBD dengan DPRD setelah mengeluarkan peraturan gubernur.
Penerbitan peraturan gubernur itu memaksa Pemprov DKI untuk menggunakan pagu anggaran APBD 2014 sebagai belanja anggaran di tahun 2015.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Prasetyo mengatakan, keputusan menggunakan peraturan gubernur adalah keputusan murni keluar dari dirinya sebagai ketua DPRD tanpa ada intervensi dari partai politik pengusung dirinya.