VIVA.co.id - Pemkot Jakarta Pusat bersama dengan PLN Disjaya area Cempaka Putih, menggelar razia Rabu Tertib. Upaya ini guna menertibkan pemasangan listrik ilegal di kawasan Jakarta Pusat.
Dari penertiban ini, banyak ditemukan pelanggaran, khususnya pencurian listrik dan pemasangan meteran liar di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kira-kira ada 50 sampai 100 jaringan listrik liar di daerah Johar Baru. Penertiban bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran," ujar Camat Johar Baru, Ikhsan Rofiq Sururi, Rabu 25 Maret 2015.
Sambungan listrik liar paling banyak dilakukan para pedagang kaki lima saat malam hari. Sambungan listrik itu dialiri dari taman dan pos RW setempat.
Menurut Manajer Area Pelayanan PLN Cempaka Putih, Vick Nawan, pemasangan listrik ilegal bukan hanya di daerah Kecamatan Johar Baru. Ia menemukan ada banyak lagi pemasangan listrik ilegal di daerah pelayanannya.
"Banyak juga ditemukan di Kecamatan Pulogadung, Matraman, sebagian Cakung, Cempaka Putih, Kemayoran, dan Bungur," ujar Nawan.
Umumnya, pemasangan listrik ilegal yang terjadi di daerah Jakarta Pusat berupa pelanggaran sambungan listrik, sumber listrik ilegal, serta cara pendistribusian listrik yang tidak sesuai aturan.
"Jadi, pemasangan listrik ilegal yang dilakukan itu bisa pada sambungannya, sumbernya, serta bisa saja cara pendistribusiannya. Tapi, sejauh ini yang paling banyak dijumpai itu pelanggarannya dalam bentuk cara pendistribusian listriknya," ujarnya.
Menurut Pasal 19 Butir 2 UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan, bagi setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik, yang mana izin itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Jadi, bagi masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, tentu akan ada sanksi hukum yang ditanggungnya. Sebanyak 30 anggota gabungan diturunkan guna memberantas listrik ilegal di daerah Kecamatan Johar Baru. (art)
Laporan: Foe Peace/Jakarta
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]