Ahok: Jakpro Berpeluang Kelola Air Minum Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Akan Tambah Pasokan Air Bersih Pada 2015
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memenangkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terhadap perusahaan swasta PT. PAM Lyonasse Jaya (Palyja) dan PT. Aetra Air Jakarta atas hak pengelolaan air minum di Jakarta.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal

Artinya, kedua perusahaan tersebut harus memutus kontrak pengelolaan air minum dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak tahun 1997, dan mengembalikan hak pengelolaan air minum sepenuhnya ke PDAM DKI Jakarta yang merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal


Kendati demikian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal itu tidak bisa serta-merta terlaksana. Ahok, sapaan akrab Basuki, melihat adanya kemungkinan kedua perusahaan tersebut tidak akan tinggal diam atas hilangnya hak mereka.


Ahok mengatakan kedua perusahaan tersebut kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan yang telah ditetapkan. Kemudian bila upaya banding itu tidak berhasil, kata Ahok, kedua perusahaan juga bisa membawa kasus ini ke pengadilan arbitrase internasional.


"Kalau mereka banding, kita akan bentuk tim untuk mempelajari jika ini dibawa ke arbitrase internasional. Kita sih harapkan arbitrase bisa dukung kita. Karena pengalaman di beberapa negara, kontrak-kontrak yang tidak masuk akal biasanya dimenangkan oleh pemerintah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.


Selama masa banding itulah, kata Ahok, kebutuhan warga Jakarta terhadap penyediaan air minum dengan harga terjangkau terancam dikorbankan. Di satu sisi meski gugatan telah dimenangkan, PDAM DKI Jakarta tidak bisa segera mengambil alih operasional kedua perusahaan. PDAM masih terikat perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur bahwa PDAM tidak boleh melaksanakan bisnis pengelolaan air.


Sedangkan di lain sisi, Ahok mengatakan, baik Palyja maupun Aetra pasti tidak mau meningkatkan pelayanan karena kelangsungan bisnis mereka di masa depan menjadi tidak jelas. "Kalau status
quo
dia untung. Sekarang Palyja bakalan mau
enggak
urus kebocoran?
Enggak
akan mau," ujar Ahok.


Atas dasar itulah Ahok mengatakan bahwa Pemprov DKI membuka kemungkinan untuk menugaskan BUMD lainnya milik Pemprov DKI, PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk melebarkan bisnisnya ke bidang pengolahan dan pengelolaan air minum.


PDAM DKI Jakarta, terang Ahok, sebenarnya telah menemukan teknologi yang memungkinkan pengolahan air laut menjadi air layak minum untuk dijual dengan harga terjangkau. Namun adanya kisruh hak pengelolaan air minum ini telah menyebabkan PDAM tidak bisa menjual air yang diolahnya.


Celah itulah yang disebut oleh Ahok bisa dimasuki oleh Jakpro. Pemprov DKI, sebelumnya juga memang telah merencanakan agar BUMD yang sebelumnya hanya bergerak di bidang konstruksi itu bisa melebarkan sayapnya dan berubah menjadi perusahaan konglomerasi.


"Saya yakin Jakpro bisa kok. Apa yang susah. Kalau
enggak
bisa, ganti saja direkturnya," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya