- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan tersebut, kedua perusahaan swasta itu seharusnya segera memutus kontraknya dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta dan mengembalikan hak pengelolaan air minum di DKI sepenuhnya kepada PDAM.
Meski demikian, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, PDAM tidak bisa serta merta mengakuisisi operasional kedua perusahaan itu.
"Kita enggak bisa ngapa-ngapain. Ini kan (keputusannya) belum inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 26 Maret 2015.
Ahok menilai, ketidakjelasan kewenangan pengelolaan air minum di Jakarta saat ini membahayakan warga DKI. Dimenangkannya gugatan itu, kata Ahok, dikhawatirkan membuat Palyja dan Aetra enggan terus memberikan pelayanannya kepada warga akibat masa depan bisnis mereka di Jakarta yang menjadi tidak jelas.
Belum lagi, kedua perusahaan saat ini diketahui telah mengajukan banding atas keputusan hukum yang mereka terima. "Ini yang bahaya. Saya takut mereka dendam, enggak mau melayani masyarakat. Bisa gawat kita lima tahun ke depan," kata Ahok.
Maka dari itu, Ahok berencana untuk mengunjungi langsung direksi dari kedua perusahaan swasta itu. Ia ingin meyakinkan agar perusahaan yang mereka pimpin tetap bekerja memberikan pelayanannya seperti biasa sampai keputusan akhir mengenai hak pengelolaan air minum di Jakarta menjadi jelas.
"Saya mau yakinkan direksi-direksinya agar tetap kerja melayani masyarakat," jelas Ahok.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]