Hakim Sarpin Diperiksa Polda Metro Jaya

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis 26 Maret 2015. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Sarpin diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saat keluar dari ruang penyidik, Sarpin sudah ditunggu awak media.

Dia mengaku diperiksa sebagai pelapor dan diminta keterangan sebagai saksi kasusnya. "Agendanya, ya pemeriksaan saya sebagai pelapor, atas pencemaran nama baik dengan terlapor Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja," ujar Sarpin.

Dalam waktu satu setengah jam, Sarpin diperiksa 16 pertanyaan oleh penyidik dan sudah menandatangani Berita Acara Perkara (BAP). Untuk proses berikutnya, Sarpin menyerahkan ke penyidiknya.

"Untuk proses berikutnya tanyakan ke penyidik, sebagai saksi saya sudah terangkan dan sudah selesai, untuk hal lain tanyakan ke pengacara saya dan penyidik," ujarnya lagi.

Kuasa Hukum Sarpin, Aga Khan mengatakan proses ini masih terus berlangsung dan minggu ini direncanakan akan gelar perkara.

"Insya Allah minggu ini gelar perkara," ujar Aga Khan saat mendampingi Hakim Sarpin.

Seperti diketahui, Mantan hakim agung, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Komariah dilaporkan oleh pihak kuasa hukum dari hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin Rizaldi Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Pekanbaru

Pengacara Hakim Sarpin Aga Khan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Komariah.

Laporan itu dibuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/952/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 13 Maret 2015.

Komisioner KY Resmi Laporkan Balik Hakim Sarpin

Menurut Aga, Komariah sempat melontarkan pernyataan kurang pantas terhadap Sarpin di sebuah media online. Pernyataan dilontarkan Komariah terkait keputusan Sarpin memenangkan gugatan pra peradilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti link di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung Undang-Undang (UU) dan Sarpin bodoh.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya