- ANTARA/Puspa Perwitasari
"Berkasnya masih dipelajari, mudah-mudahan pekan depan bisa gelar perkara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2015.
Menurut dia, meskipun data dan berkasnya sudah lengkap, tapi penyidik tetap harus berhati-hati dalam menetukan tersangka.
"Kita bahkan lebih cepat lagi, agar penetapan tersangka berkas perkaranya lengkap dan bisa dialihkan," katanya.
Kemudian, mantan Kapolres Klaten Jawa Tengah tersebut belum mengetahui kapan pemanggilan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti pada waktunya, setelah adanya gelar perkara," ujarnya.
Selain itu, polisi telah mendalami tiga pihak dalam kasus ini yakni, DPRD, Pemrov DKI Jakarta dan pihak swasta. "Potensi menjadi tersangka adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi, eksekutif, legislatif dan distributor," tambah Rikwanto.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek UPS ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hingga kini, Polda telah memanggil 73 saksi. (ren)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]