Mengejutkan, Kedubes Australia Utang Rp30 Miliar ke DKI

Kedubes Australia di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),

Heru Budi Hartono mengungkapkan fakta mengejutkan. Kedutaan Besar Australia di Indonesia ternyata memiliki utang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang jumlahnya sangat fantastis.

Utang yang berjumlah Rp30 miliar lebih itu merupakan denda SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Tanah) akibat pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru kedutaan besar Australia yang terletak di Jalan Rasuna Said di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Belum bayar tuh denda totalnya Rp30-36 M. Belum bayar dari 2012. Zamannya Pak Jokowi jadi Gubernur. Bayarnya ke saya (BPKAD)," ungkap Heru di Balai Kota, Kamis, 26 Maret 2015.

Menurut Heru, Kedutaan besar Australia terkena denda karena memperluas area kedutaan tanpa memiliki izin dari Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Dia (Kedubes Australia) membebaskan lahan segala macam tanpa izin Gubernur, tanpa SP3L, maka tanpa SP3L yang bersangkutan berkewajiban bayar Rp30-36 M," jelasnya.

Heru juga mengungkapkan, kedutaan besar Australia pernah meminta keringanan dari Pemprov DKI namun hal tersebut tidak diberikan, karena tidak ada asas timbal balik terhadap Kedutaan Besar Indonesia di Australia.

Saat ini dia akan mencoba melakukan penagihan dan sudah mengkoordinasikan kepada Kementerian Luar Negeri untuk menagih hutang tersebut kepada Pemprov DKI.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

"Presidential Club" yang Digagas Prabowo Jembatani Presiden Terdahulu, Menurut Pengamat

(ren)

Kedubes Australia di Jakarta

Ini Respons Kedubes Australia Soal Utang ke Pemprov DKI

Pemerintah Australia disebut menunggak utang Rp30 miliar ke Pemprov.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2015