Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan segera menagih utang Kedutaan Besar Australia kepada Pemerintah Provinsi DKI sebesar Rp30 miliar.
"Saya bisa lakukan penagihan. Nanti akan kita tagih," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Jumat 27 Maret 2015.
"Saya bisa lakukan penagihan. Nanti akan kita tagih," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Jumat 27 Maret 2015.
Kedubes Australia di Indonesia menunggak pembayaran utang untuk izin perluasan tanah kedutaan besarnya sebesar Rp30 miliar ke Pemprov DKI.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan, utang itu merupakan akumulasi denda karena Kedubes Australia telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan Kedubesnya tanpa izin gubernur dan tanpa kepemilikan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).
Utang itu belum juga dibayarkan Kedubes Australia meskipun sudah lebih dari dua tahun ditagih Pemprov DKI.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kedubes Australia di Indonesia menunggak pembayaran utang untuk izin perluasan tanah kedutaan besarnya sebesar Rp30 miliar ke Pemprov DKI.