Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Lima pria ditangkap polisi karena kedapatan menggelar arena judi dan memiliki daun ganja kering di sebuah warung penjual nasi udak di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Lima pria berinsial AM (25), Ek (30), SY (28), F (30) , dan FIT (25) tak berkutik saat belasan anggota buru sergap Polsek Metro Pesanggrahan mengepung lokasi mereka menggelar arena judi.
Baca Juga :
Ada 3 Oknum TNI Terlibat di Judi Sabung Ayam
Baca Juga :
Aparat Gerebek Arena Judi Terbesar di Depok
Baca Juga :
Foto-foto Langka Kelahiran 'Kota Dosa' Las Vegas
"Setelah digeledah kami temukan uang Rp 40 ribu dan Satu set kartu Remi selain itu
ditemukan satu paket narkoba jenis ganja seberat 8,6 gram," Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Deddy Arnadi, Selasa 31 Maret 2015.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait perjudian dan penemuan ganja kering itu. Polisi melakukan tes urine terhadap kelima pelaku untuk memastikan apakah mereka telah mengkonsumsi ganja kering itu.
"Kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10
tahun penjara. Untuk narkotikanya kami masih menunggu hasil tes urine," lanjut Kompol Deddy. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
ditemukan satu paket narkoba jenis ganja seberat 8,6 gram," Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Deddy Arnadi, Selasa 31 Maret 2015.