Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, secara konstitusi dirinya sangat mungkin dimakzulkan melalui mekanisme pelayangan hak angket yang saat ini telah selesai dilakukan oleh DPRD DKI.
Usai paripurna angket resmi menyatakan bahwa dirinya bersalah, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, DPRD harus menjalankan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap hasil angket. HMP, akan menghimpun pendapat dari masing-masing fraksi di DPRD untuk kemudian disampaikan ke lembaga peradilan tertinggi di RI, yakni Mahkamah Agung (MA).
"Hasil angketnya dibawa ke MA, MA yang
putusin
," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 8 April 2015.
MA, kata Ahok, akan memutuskan dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai seorang gubernur jika mayoritas fraksi di DPRD, melalui pelayangan HMP, kembali positif menyatakan dirinya bersalah atas tindakannya mengirimkan dokumen RAPBD DKI tahun 2015 dengan isi rincian yang berbeda dengan yang telah disepakati dewan, ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga :
Ahok Pastikan Diri Maju di Pilgub DKI 2017
Baca Juga :
Kapolda Metro Minta Ahok Keluarkan Pergub CCTV
"Kalau kebetulan Kabulognya enggak beres, aku bakal
dimasukin
jadi Kabulog," ujar Ahok.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Kalau kebetulan Kabulognya enggak beres, aku bakal