Sebelum Diputuskan, Hakim Skors Sidang Gugatan Udar Pristono

Sidang Udar Pristono Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta Udar Pristono yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat diskors selama 20 menit.

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB itu awalnya mengagendakan pengumpulan kesimpulan oleh hakim dari termohon tetapi menurut Hakim Hendryani Effendi sidang langsung dilanjutkan bacakan putusan persidangan.

Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

"Hari ini kita mengumpulkan kesimpulan dari termohon. Tapi sidang ini akan saya skors selama 20 menit terlebih dahulu untuk membaca kesimpulan. Setelah itu saya langsung bacakan putusan persidangan," ujar hakim Hendryani Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Senin 13 April 2015.

Dalam praperadilan itu, pihak Udar Pristono menggugat tujuh pihak yang menjadikannya sebagai tersangka atas pengadaan Bus Transjakarta. Sidang praperadilan ini digelar maraton sejak hari Senin lalu sebelum memasuki tahap akhir hari ini.

Sekedar informasi, Sebenarnya hari ini hanya dibacakan simpulan praperadilan dari pihak termohon, akan tetapi hakim mengatakan bahwa hari ini sekalian pembacaan keputusan diterima atau tidak diterima gugatan praperadilan Udar Pristono.

![vivamore="Baca Juga :"]

TransJakarta Pecat Sopir Pelaku Pelecehan Seksual
[/vivamore]
Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI perberat hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2016