PDIP Tak Ikut Lengserkan Ahok, Kubu Angket Pecah?

DPRD Jakarta
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id
Dukungan Hak Angket Pemakzulan Ahok Pecah
- Permintaan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi agar fraksi PDIP DPRD DKI tidak ikut melengserkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak akan memecah suara fraksi lain pendukung hak angket.

Reses Usai, DPRD DKI Belum Tentukan Nasib Hak Angket

Ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, permintaan Presiden Joko Widodo hanyalah sebatas pembicaraan pribadi saja dan tidak akan mungkin mempengaruhi dukung fraksi PDIP terhadap pemakzulan Ahok.
Prabowo Makin 'Gemoy' Kuasai Parlemen Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi


"Pernyataan-pernyataannya tidak operasional. Menurut saya itu baru sebatas pembicaraan yang bersifat pribadi, " ujar Nurdin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2015.

Meskipun Prasetyo menyatakan menerima permintaan Jokowi dan akan mengkomunikasikannya dengan para pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi.


Namun hal itu, kata Nurdin, bukan berarti otomatis DPRD atau bahkan fraksi PDIP sendiri membatalkan rencana untuk menindaklanjuti hak angket dengan cara melaksanakan HMP. Fraksi PDIP juga hingga saat ini masih belum memberikan pernyataan sikap resminya.


"Untuk memberikan pernyataan resmi, kita inginnya ada musyawarah. Contohnya pertemuan antara pimpinan partai se-Jakarta. Harus melalui mekanisme seperti itu.


Jangan sampai hanya berkisar pada pernyataan-pernyataan di media," ujar Nurdin.


Sedangkan terkait sikap fraksi PKS, Nurdin mengatakan, fraksinya dipastikan untuk ikut menggulirkan HMP.


"Hak angket itu harus ada
follow up
nya, dan HMP, adalah rumah bagi
follow up
itu," ujar Nurdin.


Meski demikian, Nurdin mengatakan, dengan menyetujui pengguliran HMP, tidak berarti fraksinya mendukung tindakan pemakzulan terhadap Ahok.


Ada beberapa opsi tindak lanjut HMP yang tidak selalu berkaitan dengan tindakan pemakzulan, seperti pemberian peringatan ringan, sedang, hingga keras kepada gubernur yang telah positif dinyatakan melakukan kesalahan.


"HMP belum tentu pemakzulan, itu dua hal yang berbeda," ujar Nurdin.


Maka dari itulah ia meminta seluruh unsur pimpinan DPRD untuk segera melakukan musyawarah untuk memutuskan tindak lanjut dari hasil hak angket yang telah diparipurnakan pada tanggal 8 April 2015. Menurutnya, masyarakat perlu segera mengetahui pasti nasib Gubernur DKI.


"Menurut saya untuk menyelesaikan hal seperti itulah kita butuh duduk bersama. Itu yang paling baik untuk menuntaskan kisruh di DKI," ujar Nurdin.

![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya