Dipanggil Polri, Tersangka Korupsi Pengadaan UPS Absen

Pengadaan UPS di Sekolah
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan 25 peralatan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mangkir dari pemanggilan polisi. Kuasa hukum Alex Usman, Eri Rossatria mengatakan, kliennya absen penuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dikarenakan alasan tertentu.

"Nggak, karena lagi sakit," ujar Eri Rossatria, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 17 April 2015.

Sebagai kuasa hukum Alex, Erri mengatakan, kedatangannya ke kantor Bareskrim untuk menanyakan agenda pemeriksaan kliennya.

"Kami minta jadwal ulang," ujarnya.

Akhir Maret lalu, mantan Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan itu ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bareskrim Tindaklanjuti Laporan BPK Kasus Pengadaan UPS

Penyidik menjerat Alex Usman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Merasa Dibohongi soal UPS, Ahok Pecat Lasro Marbun

Di Sidang Pengadilan Tipikor, Ahok mengaku kaget ada dua versi APBD.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016