Kasus Penyair Sitok Srangenge Dilanjutkan

Sitok Srengenge diperiksa Polda
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Teresia May
VIVA.co.id
Proses Hukum Kasus Sitok Dinilai Berjalan Lambat
- Kasus perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret nama sastrawan Sitok Srengenge kembali dilanjutkan. Hari ini, Jumat 17 April 2015, penyidik Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan dari korban, RW.

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi permintan jaksa.

"Tidak ada SP3 terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi korban itu juga untuk melengkapi berkas perkara yang diminta jaksa," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya.

Heru menambahkan, pemeriksaan terhadap RW dilaksanakannya untuk melengkapi berkas agar persidangan bagi Sitok dapat segera digelar.

Saat ditemui, kuasa hukum RW, Iwan Pangka mengatakan, kliennya dimintai keterangan tambahan atas petunjuk kejaksaan tinggi terkait Pasal 294 Ayat 2 terkait perbuatan cabul.

Selain memeriksa RW, rencananya penyidik juga akan memanggil saksi ahli dari UI yang merupakan ahli hukum pidana, etika dan profesi.

Lebih lanjut, Iwan Pangka mengatakan, pemeriksan RW hanya menambahkan keterangan terkait fakta-fakta sesuai dengan kejadian.

Diberitakan sebelumnya, pada 6 Oktober 2014, Polda Metro Jaya telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW.

Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap Sitok, proses hukumnya tetap berjalan. Sitok ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan saksi ahli untuk menguji pasal yang akan dikenakan.

Akibat kasus ini, Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus tersebut bermula ketika Sitok dan RW bertemu dalam acara di kampus RW pada Desember 2012, mereka berkenalan dan hubungan mereka semakin dekat hingga menyebabkan RW hamil.

RW sendiri melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013, karena pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. (ase)

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
Sitok Srengenge diperiksa Polda

Korban Sitok Tulis Surat ke Menkopolhukam

Meminta keadilan dan proses hukum dipercepat.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2015