Pengakuan Kurir Narkoba Lintas Penjara

Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
- Polsek Metro Cempaka Putih meringkus Tuti dan Noni. Mereka ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba antarnapi di lembaga pemasyarakatan. Selain kedua orang ini, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuti dan Noni ditangkap di daerah Senen, Jakarta Pusat pada hari Kamis 2 April 2015. Dalam penangkapannya, berhasil diamankan narkotika jenis heroin sebanyak 537,50 gram dan sabu sebanyak 2 gram, serta 50 butir pil ekstasi.

"Itu barang titipan saja. Saya hanya disuruh. Dari Cipinang saya disuruh anter ke daerah Jakarta Pusat, katanya ada orang yang mau ngambil," ujar Noni, Sabtu, 18 April 2015.

Mereka mengaku, orang yang memberikan barang haram tersebut kepada Tuti dan Noni, adalah kakak ipar mereka yang merupakan tahanan di Rutan Cipinang.

Atas perbuatannya tersebut, Tuti dan Noni diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

![vivamore="Baca Juga :"]

Laporkan Haris Azhar, Polisi Akui Langkahnya Tak Populer
[/vivamore]
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016