Usai KAA, Jakarta Bakal Bersih dari PKL Seterusnya

Cuaca di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
VIDEO: Titik-titik Rekayasa Lalu Lintas Selama KAA
- Kawasan Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin terlihat tertib dan bersih dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di hari pertama penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika, Minggu 19 April 2015.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, mengatakan petugasnya sudah bekerja sejak seminggu lalu untuk membuat jalanan bersih dari PMKS.

Demi Kenyamanan Tamu KAA, PKL Digusur dari Jakarta

"Saya turunkan sebanyak 1.703 personel Satpol PP untuk melakukan penertiban," ujar Kukuh saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id pada Minggu, 19 April 2015.

Selain kawasan Jalan Sudirman - Thamrin, Kukuh mengatakan para personel Satpol PP itu juga ditugaskan untuk melakukan penertiban di seluruh jalur yang dilewati oleh para peserta KTT.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jalur itu antara lain, sepanjang Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menuju ke Istana Negara, Jakarta Pusat; jalur sepanjang Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menuju ke Istana Negara; serta jalur sepanjang 18 hotel tempat para peserta konferensi menginap di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, menuju ke tempat penyelenggaraan acara di Jakarta Convention Center (JCC).

Usai melakukan penertiban, para personel kemudian diinstruksikan melakukan penjagaan supaya para PKL tidak kembali. "Tidak hanya di trotoar, para personel Satpol PP juga diinstruksikan untuk berjaga di jembatan-jembatan penyeberangan," ujar Kukuh.

Kukuh mengatakan kondisi tertib seperti ini akan terus berlangsung, bahkan hingga acara KTT usai. Pemerintah Provinsi DKI memanfaatkan momentum KAA untuk dapat menyelesaikan permasalahan PKL dan PMKS yang telah menghinggapi Jakarta selama puluhan tahun.

"Akan kami jaga seterusnya. Para PKL itu selama ini sebenarnya menempati tempat-tempat yang dilarang untuk berjualan seperti yang telah diatur di dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 (Perda tentang Ketertiban Umum)," ujar Kukuh. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya