Ahok: Pemberdayaan TNI/Polri Jadi Tenaga Honorer Diatur UU

Ahok di Balai Betawi
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2015 dikeluarkan karena dia merasa terkesan dengan kedisiplinan personel TNI/Polri.


Pergub itu mengatur tentang honorarium bagi anggota TNI/Polri, yang dimanfaatkan menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp 250.000 perhari.


Selain itu anggota TNI/Polri juga berhak memperoleh uang makan sebesar Rp 38.000 perhari. "Kok dibilang melecehkan? Melecehkan bagaimana?" kata Ahok, Senin, 20 April 2015.


"TNI dan Polri itu aparat pemerintahan yang paling besar tingkat kedisiplinannya," kata Ahok. Personel TNI/Polri disebutnya akan melaksanakan fungsi pengawasan, di antaranya saat penertiban PKL oleh Satpol PP.


Melalui pengawasan oleh TNI/Polri, diharapkan personel Satpol PP juga akan lebih disiplin. Ahok mengatakan pendayagunaan aparat TNI/Polri sudah dijamin dalam undang-undang.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Undang-undang mengatur aparat TNI/Polri bisa menjadi tenaga pendukung pemerintah daerah, bahkan bisa mendapatkan golongan pegawai negeri sipil (PNS) IV-b bila mereka dimutasikan ke struktur pemerintahan daerah.
Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan


Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan
"Jadi melecehkan di mana? Kita ini mitra antara TNI, Polri dan Pemda. Itu isu pelecehan dibikin sama orang iseng aja. Dia sudah kalah lawan saya. Sekarang mau mengadu saya sama TNI dan Polri," ucapnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya