Sabu Rp29 Miliar Diduga Terkait Freddy Budiman

Mendiang Fredi Budiman, terpidana mati kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
Kapolri Ragukan Keterangan Freddy Soal Aliran Uang
- Penangkapan sindikat internasional narkotika jenis shabu dari warga negara Srilangka, membuka tabir baru. Shabu dari  dua WNAyang bernama Yakoof Marikar dan Vigneswaran Sutharsan disebut mirip dengan yang diedarkan oleh jaringan Freddy Budiman. Dua jaringan besar ini diduga oleh polisi memiliki keterkaitan.

Kapolri: Informasi Haris Azhar Tidak A1, Mungkin F6 atau D5

Direktorat narkotika Badan Reserse dan Kriminal Polri menduga, sabu-sabu yang ditemukan dari tangan dua warga asal Sri Lanka di Jakarta masih terkait jaringan kartel narkotika di bawah komando Freddy Budiman.
Kapolri: Status Haris Azhar Bukan Tersangka, Tapi Terlapor


"Sabu ini diduga hampir sama dengan milik Freddy Budiman. Kita akan lakukan pemeriksaan apakah jaringan ini terkait," kata Dirnarkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka, Selasa 21 April 2015.


Sabu-sabu bernilai 29 miliar itu diamankan Dirnarkoba Polri dari dua WN Srilanka, Yakoof Marikar dan Vigneswaran Sutharsan.


Sabu-sabu seberat 4 kilogram ditemukan polisi dalam jok motor terbungkus dalam tas kertas yang dibawa kedua tersangka pada Jumat 13 Maret 2015 sekitar pukul 22.15 WIB di parkiran Season City, Jakarta Barat.


Untuk mengembangkan kasus ini, Anjan akan melakukan koordinasi cepat terpadu bersama interpol.


"Jaringan ini kan begitu besar. Kita kerjasama dengan Interpol untuk periksa ini," ujar Anjan.


Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa dua tersangka mengaku hanya orang suruhan seseorang yang berdomisili di Malaysia untuk mengambil sabu di dalam jok sepeda motor.


"Sabu itu menurut keterangan tersangka adalah barang pesanan narapidana di LP Cipinang," ujar Anjan.


Selain dua warga Srilanka, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang diduga terkait jaringan narkotika yang sama, mereka teridentifikasi bernama  Abdul Fakar, Irfan Dwi Artanto dan Dedi Gultom. Fakar dan Irfan ditangkap pada 31 Maret di Ragunan, sedangkan Dedi pada 8 April di Hotel Boutiq, Jakarta Barat.


"Barang bukti yang disita dari Abdul Fakar dan Irfan Dwi Artanto adalah narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram. Sedangkan dari Dedi Gultom adalah jenis shabu sebanyak 5 kilogram," ungkap Anjan.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya