Kronologi Sopir Taksi Dibegal Penumpang

Ilustrasi jok mobil
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Rizky Faisal, sopir taksi menjadi korban begal perampok yang menyamar sebagai penumpang. Akibat dari kejadian itu, sopir taksi ini mengalami tiga tusukan di dada sebelah kiri. Ia ditusuk dengan menggunakan obeng.

Polisi Grebek Penampungan Truk Hasil Begal di Depok

Pembegalan taksi ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Senin 20 April 2015. Korban yang sedang melintas di Jalan Yos Sudarso, Koja, mobil taksinya tiba-tiba diberhentikan tersangka persis di depan Ramayana Permai, Koja, Jakarta Utara. Layaknya penumpang, pria bernama Dwi Purwanto ini minta diantar ke kawasan Kota, Jakarta Barat.

Tersangka lalu duduk di bangku belakang sebelah kiri. Sambil melaju kemudian tersangka berpura-pura ngobrol dengan korban menanyakan jumlah setoran taksi setiap hari ke kantornya. Kemudian dijawab sang sopir dengan santun lantaran tidak curiga.

Truk Dibegal, Sopir dan Kernet Dibuang di Depok

Saat berada di kawasan Kota, tersangka tiba-tiba mengalihkan tujuannya minta diantarkan ke daerah Kamal Muara, Penjaringan, dengan alasan menunggu temannya yang akan mengambil dokumen perusahaan. Permintaan tersebut kemudian dituruti sopir.

Sesampai di Jalan Kamal Muara, tersangka minta berhenti di jalan sepi dan tersangka langsung menusuk dada sebelah kiri korban dari belakang. Korban lalu berusaha melawan, tapi kalah cepat hingga dua kali ditusuk di lokasi yang sama. Korban lalu kabur dari taksi dan berteriak minta tolong, hingga pengendara yang melintas sempat membantu tersangka.

Anak Tega Membegal Motor dan Mobil Ayah Sendiri

Tersangka yang panik kemudian berusaha kabur. Petugas patroli Polsek Metro Penjaringan yang saat itu sedang melintas di wilayah tersebut melihat seorang pria berlari dikejar warga. Petugas yang sigap langsung meringkus tersangka dan menyita obeng yang digunakan menusuk sopir taksi tersebut.

"Kami masih lakukan pemeriksaan. Kemungkinan tersangka tidak sendiri karena pengakuannya sudah menunggu rekannya saat berhenti di Jalan Kamal Muara," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro, Selasa 21 April 2015.

Oleh petugas, korban kemudian dibawa ke RS Atmajaya untuk mendapat pertolongan. Sementara tersangka berikut mobil taksi diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya