EO Pesta Bikini Pelajar Bisa Dijerat UU Asusila

Ilustrasi bikini
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Dipolisikan, EO Pesta Bikini Pelajar Bubarkan Diri
- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan penyelenggara acara atau
Event Organizer
Kasus Pesta Bikini SMA Jakarta Berujung Damai
(EO) pesta bikini pelajar bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana asusila jika sampai pesta itu benar-benar dihelat.
Pekan Depan Polda Metro Panggil EO Pesta Bikini

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Widjanarko mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil EO pesta bikini itu untuk diperiksa.


"Setiap ada ketidakberesan, polisi cepat tanggap. Secepatnya kami akan panggil pihak penyelenggaranya," kata Kombes Budi Widjanarko melalui pesan singkatnya kepada
VIVA.co.id.
Kamis 23 April 2015.


Budi mengungkapkan, untuk kasus ini pihak Polda sudah ditangani penyidik dari Sudirektorat
Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


"Mulai tadi malam kami sudah selidiki undangan pesta bikini yang dilakukan siswa SMA dan mencari tahu siapa penyebar undangan ini," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya itu.


Pemanggilan terhadap EO ini dilakukan untuk mengetahui maksud, tujuan dan latar belakang diselenggarakannya acara tersebut.


"Kami selidiki siapa yang mempelopori acara ini dan untuk apa acara ini

dilaksanakan," katanya.


Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini beberapa pihak sekolah sudah mengadu kepada polisi terkait acara tersebut.


Sedianya, pesta itu akan diadakan pada tanggal 25 April 2015 pada pukul 22.00 WIB di kolam renang The Media Hotel and Towers, Jakarta Pusat


Dalam undangan, dicantumkan bahwa penyelenggara pesta itu adalah sebuah EO bernama 'Divine Production'. Sejumlah SMA di Jakarta dan Bekasi, disebut telah mendukung penyelenggaraan acara itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya