Sekolah Harus Laporkan Penyelenggara Pesta Bikini Pelajar

Undangan Pesta Bikini Pelajar
Sumber :
  • twitter.com/Divine_prod
VIVA.co.id
Dipolisikan, EO Pesta Bikini Pelajar Bubarkan Diri
- Meski acara pesta bikini bertema 'Splash After Class' untuk perayaan Ujian Nasional (UN) di The Media Hotel and Towers dibatalkan, namun kasus ini harus ditindaklanjuti.

Kasus Pesta Bikini SMA Jakarta Berujung Damai

Menurut Wakil Ketua Komite III DPD yang membidangi persoalan pendidikan Fahira Idris, permasalahan ini harus diperdalam agar ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang berani menyelenggarakan acara serupa.
Pekan Depan Polda Metro Panggil EO Pesta Bikini


Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mempidanakan Divine Production, penyelenggara acara (EO) karena mencatut nama sekolah sebagai pendukung acara yang dapat merusak moral generasi muda ini.

"Geram dan tidak habis pikir, masih ada saja oknum-oknum yang tidak punya hati dan pikiran sehingga tega merusak generasi muda. Mencatut nama sekolah dengan harapan banyak siswa yang membeli tiket dan mengikut acara ini," katanya, Jumat 24 April 2015.


Karena itu, Fahira minta sekolah-sekolah yang namanya dicatut melaporkan EO Divine Production ke polisi atas pencemaran nama baik. "Mencatut nama sekolah untuk menjebak anak-anak. Mereka harus diberi sanksi hukum tegas," katanya.


Menurut Fahira, apa yang dilakukan pihak penyelenggara
bikini party
sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik karena sekolah-sekolah yang namanya dicatut telah diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum. Terlebih lagi, informasi ini disebar di media sosial sehingga pasal yang dikenakan bisa berlapis.


"Pelaku juga harus dijerat dengan UU ITE. Kalau memang nanti terbukti bersalah, izin EO-nya juga harus dicabut," ujarnya.


Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati ikut menentang keras acara "Splash after Class" yang menonjolkan sikap hedonisme, pornografi dan asusila terhadap generasi muda. Acara tersebut menurutnya sangat provokatif dan tidak memberi nilai edukasi kepada generasi muda. Tindakan penyelenggara sangat tidak bertanggungjawab.


"Anak dirusak oleh perilaku event organizer yang tidak bertanggungjawab," katanya.


Karena itu, dia meminta klarifikasi terhadap sejumlah SMA yang dicantumkan namanya dalam
banner
acara tersebut. Apakah sekolah tersebut benar-benar terlibat atau sekadar namanya dicatut. Bila nama sekolah dicatut dengan tujuan komersil, dia mendorong pihak sekolah melakukan gugatan hukum terhadap penyelenggara acara tersebut.


Selain itu, Reni Marlinawati mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggara acara tersebut. Acara tersebut jelas menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan penyimpangan hukum.


Fenomena
pool party
dengan
dress code
bikini yang menyasar anak-anak SMA selepas UN, bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di kota-kota besar lain di Indonesia. Para remaja yang masih dalam proses pencarian jati diri memang menjadi sasaran empuk oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak kerusakan dari acara yang mereka buat.


Seperti diberitakan sebelumnya, di media sosial tersebar undangan acara pesta bikini bertema "Splash After Class". Dalam undangan tersebut tercantum jenis pakaian yang digunakan peserta adalah bikini summer dress.


Acara akan diselenggarakan pada 25 April 2015 di The Media Hotel & Towers di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta. Penyelenggara mengklaim bahwa acara tersebut didukung beberapa sekolah di Ibu Kota, di antaranya SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14 Jakarta, SMA 38 Jakarta, SMA 50 Jakarta, SMA 24 Jakarta, SMK Musik BSD, SMA 109 Jakarta, SMA 53 Jakarta, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44 Jakarta, SMA Alkamal, SMA 29 Jakarta, SMA 26 Jakarta, dan SMA 31 Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya