Kalah Gugatan Rp7,6 Miliar, Ahok: Lihat Dulu Keputusannya

AHOK PANTAU PASAR BLOK G TANAH ABANG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan PT. Ifani Dewi.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Akibatnya, Pemprov DKI harus membayar biaya pembelian 1 unit bus Transjakarta yang telah terlanjur dibeli oleh PT. Ifani Dewi yang merupakan salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan bus Transjakarta yang dilakukan oleh Dishub DKI pada tahun 2013. Biaya yang harus dibayarkan itu mencapai Rp7,6 miliar, terdiri dari harga untuk 1 unit bus sebesar Rp3,5 miliar, dan biaya bea balik nama untuk 30 bus lainnya sebesar Rp4,1 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI, telah mengetahui adanya putusan itu. "Kita sudah tahu, hanya kita belum menerima salinan keputusannya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 24 April 2015.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Kendati demikian Ahok mengatakan, DKI belum tentu setuju begitu saja untuk membayarkan biaya Rp7,6 miliar itu. DKI, kata Ahok, menghormati Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur putusan BANI bersifat final dan mengikat.

Meski demikian, Pemprov DKI saat ini juga masih menunggu salinan hasil putusan BANI supaya bisa mengkaji dasar dan pertimbangan yang digunakan hakim yang menyebabkan DKI harus melakukan pembayaran.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

"Kita mesti lihat dasar putusannya hakim apa," kata Ahok.

Selain itu, DKI saat ini juga tengah menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan mark up (penggelembungan dana) dalam proyek pengadaan bus Transjakarta yang dilakukan oleh Dishub DKI pada tahun 2013 lalu. 

Pasalnya, bus yang pembayarannya dituntut oleh PT. Ifani Dewi tersebut, termasuk proyek pengadaan bus bermasalah yang menyeret mantan Kadishub DKI, Udar Pristono.

"Kita juga tunggu kejaksaan. Kalau kejaksaan mengatakan bus ini termasuk yang pengadaannya di-mark up, masa kita mesti bayar kan."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya