Tersangka Penjaja ABG via Online Diancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi apartemen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Tersangka pengelola prostitusi online yang bermarkas di Apartemen Kalibata City, FMH (25), dijerat dengan pasal berlapis. Pria yang tinggal di Pondok Bambu, Jakarta Timur tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berkedok Pijat, Prostitusi Gigolo Dibongkar

"Selain melanggar Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dikenai Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," ujar Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah, Senin, 27 April 2015.

Menurut Didi, FMH terancam hukuman 10 tahun penjara. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, kami berkomitmen memberantas prostitusi," ujarnya menambahkan.

Soehian, Prostitusi Termasyhur di Jakarta pada Era Kolonial

Dengan terungkapnya bisnis esek esek di kawasan Apartemen ini, Didi mengimbau agar masyarakat bersikap proaktif dan bekerja sama dengan polisi jika menemukan gelagat prostitusi. "Kami mengimbau agar warga melaporkan kalau ada kejadian seperti itu, baik penghuni apartemen maupun masyarakat lainnya."

Sebelumnya, tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu mengungkap bisnis prostitusi online yang melibatkan anak anak dibawah umur.

Made Pastika: Emang Ada Prostitusi di Bali?

Dalam penggerebekan ini ditangkap seorang yang diduga mucikari berinisial FMH. Enam wanita koleksi dari FMH yang biasa disebut "angel" turut diamankan. Penggerebekan berlangsung di lantai 5 Tower J dan lantai 8 Tower H Apartemen Kalibata City.

Umur dari keenam "angel" tersebut bervariatif, tiga di antaranya berusia dibawah 17 tahun. Mereka antara lain: NSP (14), warga Baladewa, Jakarta Pusat, lalu SN (16), warga Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dan NSP (17), warga Sasak Panjang, Kabupaten Bogor.

Sedangkan tiga lainnya yang sudah berusia diatas 17 tahun, yakni EM (19), warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan. Lalu L (19), warga Gedebage, Bandung. Dan CL (20), warga Cimanggis, Depok. Saat ini, Keenam "angel" dibawa ke rumah penitipan anak dan wanita yang berada di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari penggerebekan ini juga, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp 600.000, KTP atas nama FMH, dan satu kunci kamar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya