Aksi Beringas Komplotan Babe, Begal Motor Jakarta Timur

Komplotan babe, pelaku begal motor
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Polres Jakarta Timur membekuk delapan pelaku begal motor yang tergabung dalam komplotan Babe Motor Rawa Kuning, Cakung, Jakarta Timur.

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Para pelaku ini rata-rata masih berusia remaja yakni YBH (15), DJ (17), DA (17), RH alias P (17), AP (17), FYS (17), AF alias B (19), dan MP (19). Dalam melakukan aksinya, mereka terbilang cukup unik, yakni memberikan keleluasaan bagi anggota yang ulang tahun untuk merampas barang korrban.

"Mereka merampas barang dengan memepet dan membacok korban. Anggotanya ada sekitar 20 orang. Tugasnya dilakukan oleh mereka yang akan berulang tahun," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Tejo Yuantoro saat berada di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2015.

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

Dia menerangkan, para pelaku begal ini selalu melakukan aksinya tiap malam Minggu di kawasan Pulogadung, Duren Sawit, dan Cakung. Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah pada 19 April lalu di Jalan Bekasi Timur Nomor 17 tepatnya di dekat Indomaret. Polisi menyita barang bukti berupa smartphone milik korban dan lima sepeda motor yang menjadi sarana para pelaku untuk melakukan kejahatan.

Pengakuan pelaku

Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal

Salah seorang pelaku, RH (17) mengaku baru dua kali ini melakukan aksinya. Meski belum merayakan ulang tahun, pada kasus yang terakhir ia bertugas membacok punggung pengendara sepeda motor menggunakan celurit. Lantaran tak berhasil merampas sepeda motor, pelaku lainnya pun kebagian tugas mengambil telepon selular milik pengendara.

"Saya cuma ikut-ikutan. Kemarin saya kebagian tugas bacok pengendara, sedangkan yang ambil barangnya teman yang boncengan sama saya," kata RH. Ia dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp100 ribu jika berhasil melakukan aksi ini.

Atas perbuatannya, para pelaku yang masih di bawah umur mendapat perlakuan hukum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 mengenai sistem peradilan pidana anak. Sementara bagi pelaku yang telah berusia dewasa dikenai pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya