- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak bisa mengusir para penghuni rumah susun sederhana milik atau apartemen yang menyalahgunakan unit huniannya menjadi suatu tempat usaha prostitusi.
"Kalau rusunami susahnya dia (penghuni rusun) unitnya sudah dibeli," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 29 April 2015.
Namun bila praktik prostitusi itu terjadi di rumah-rumah susun sederhana sewa (rusunawa), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mudah mengusir.
Sanksi seperti ini juga diberlakukan kepada para penghuni rusun yang kedapatan menyewakan atau memperjualbelikan unit rusunnya, atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang datanya sesuai dengan data penghuni unit rumah susun yang ia tempati.
"Kalau rusunawa, langsung saya usir," kata dia Ahok.
Maka itulah, Pemerintah Provinsi DKI akan berusaha untuk tidak lagi mengizinkan pendirian rusunami. Semua rusun di Jakarta, kata Ahok, harus berbentuk rusunawa.
Model seperti itu terutama harus diterapkan kepada rusun-rusun yang pembangunannya ditujukan sebagai tempat relokasi bagi warga yang sebelumnya tinggal di daerah-daerah hunian ilegal seperti bantaran kali, pinggiran rel kereta api, atau kolong jembatan.
Hal itu harus dilakukan agar Pemerintah Provinsi DKI memiliki kendali penuh dan bisa memberi sanksi saat penghuni unit rumah susun menyalahgunakan fungsi huniannya atau melanggar peraturan.
"Kami juga mau paksa agar setiap rusun bisa ada RT-RT. KTP si pemiliknya juga harus selalu dengan data yang ada di kami," kata Ahok.