Polisi: Apa Perlu Buat Surat Buat Jemput Haji Lulung?

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Lulung: Ahok Sudah Pantas Jadi Tersangka Kasus UPS
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, hari ini, Rabu 29 April 2015, menjadwalkan pemanggilan kepada wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lungguna yang biasa disapa Haji Lulung.

Lolos dari Korupsi, Haji Lulung: Allah Menjaga Saya

Namun, setelah dilayangkan pemanggilan tersebut, nyatanya Haji Lulung kembali tidak mendatangi Mabes Polri.
Pengacara Haji Lulung Minta Ahok Diperiksa Lagi


Direktur Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Ahmad Wiyagus, mengatakan bahwa Lulung sempat berjanji memenuhi panggilan penyidik.


"Apa perlu saya konfrontasi dia dengan penyidiknya?
Enggak
kan? Dan, apa perlu buat surat (untuk) jemput dia (Haji Lulung)?" kata Wiyagus, di Kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Budi Waseso menuturkan, penyidik akan memanggil Haji Lulung pada hari ini, guna dimintai keterangan terkait kasus
uninterruptible power supply
(UPS) APBD DKI Jakarta pada tahun 2014.


Diketahui, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka kasus UPS DKI Jakarta yakni, Alex Usman, dan Zaenal Solaiman. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya