Otak Pembuat Kop Surat Palsu Kejaksaan Diringkus

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengamankan dua orang yang membantu komplotan pemeras Kadishub Lombok Barat di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2015

Pantauan VIVA.co.id terdapat lebih dari tim penyidik satuan petugas khusus (satgasus) yang mengamankan dua orang berinisial AGS sebagai pembuat kop surat palsu dan SN pembuat stempel palsu Kejaksaan Agung untuk memeras Kadishub Lombok Barat.

RD diamankan di Jalan Pangkalan Jati I No. 142 Limo Jakarta Selatan sedangkan SN digiring penyidik di rumah tokonya di Jalan Haji Ipin No. 33 Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kedua wiraswasta tersebut langsung dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Penyidik Jampidsus, Jeffry, memaparkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti atas kasus pemerasan oleh empat orang yang diketahui S berprofesi sebagai guru SD negeri di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Kemudian ada LSY, seorang wiraswasta, HH, seorang wiraswasta di Rumah Sakit Puri Cinere dan K.

"Perlu sampaikan Satgasus melakukan penyidikan pengumpulan alat bukti terkait kasus tadi malam. Penangkapan kasus pemerasan yang dilakukan oleh onkum PNS kepada kepala dinas perhubungan kab lombok barat," kata Jeffry di lokasi, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Penyidik saat ini masih melakukan penyidikan untuk mengetahui berapa jumlah uang yang diperas keempatnya kepada Kadishub Lombok Barat.

"Kami masih melakukan penyidikan saat ini masih melakukan mengumpulkan barang bukti," katanya.

‎Sebagaimana diberitakan, S otak dari pemerasan tersebut bersama ketiga rekannya diduga mengaku sebagai jaksa. Komplotan itu  memanfaatkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan mencari kasus atau permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat. 

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

Selanjutnya, mereka  membuat surat panggilan palsu dengan mengatasnamakan Kejagung.

Keempatnya kemudian memanfaatkan surat palsu yang dicetak di kawasan Jakarta Selatan. Dari surat tersebut seolah-olah berasal dari Bidang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan nomor: 324/PISDUS/IV/ 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Maruli Hutagalung.

Surat panggilan dengan tanda tangan Maruli yang dipalsukan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Akhmad. Permintaan keterangan itu terkait indikasi pekerjaan proyek KPDT tahun 2013 di Lombok Barat, yaitu pembangunan 3 dermaga yang tidak sesuai spesifikasi dan terjadi penyelewengan dana proyek tersebut.

Mereka berempat disangka melakukan pemerasan dan dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 15 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI
Ilustrasi PNS.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Nanti kami kaji dulu datanya, analisa kebutuhanya, kami analisa."

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016