- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Tersangka kasus korupsi pengadaan 25 unit alat Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI Jakarta, Alex Usman, resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis malam 30 April 2015.
"Alex Usman resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan. Tersangka sudah tanda tangani surat penahanan," ujar Kepala Sub Direktorat V Dittipikor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Muhamad Ikram, di kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Alex digelandang dari Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menuju ke kantor Bareskrim Polri. Saat tiba, ia terlihat agak kusut dan masih ada tanda infus di tangannya.
Sebelumnya, kepolisian sudah memanggil tersangka Alex Usman, untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan alat cadangan listrik di pemerintah DKI Jakarta. Tapi, Alex tidak hadir, karena alasan sakit.
Alex Usman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Waktu itu, ia menjabat sebagai kasie Sarpas Dikmen Jakarta Barat. Atas perbuatannya, Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.