Kakek Korban Penculikan, Tholib Abbas Ditetapkan Tersangka

Pengusaha Thalib Abbas saat diculik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
Thalib Abbas Disekap di Rumah Pekerja Klub Malam
- Kasus penculikan kakek tua bernama Tholib Abbas, 74 tahun beberapa waktu lalu kini menemukan fakta baru. Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kini justru menetapkan Thalib Abbas sebagai tersangka.

Diduga Menculik, Dua Oknum TNI Diperiksa Denpom

Tholib Abbas beserta anaknya, yaitu Kemal Rafli ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama yang hampir sepuluh tahun belum diungkapkan.
Penculik Thalib Juga Pernah Culik Pria Misterius


"Kasus ini sudah hampir kedaluarsa, terjadi pada tahun 2004. Kasus ini belum terungkap, karena tersangka sering melarikan diri selama 10 tahun ini, sudah pindah sebanyak enam kali," ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus AKBP, Arie Ardiyan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 12 Mei 2015.


Kasus ini bermula, saat Tholib Abbas dan Kemal Rafli memperkenalkan diri dengan seorang bernama Ninik Sunarya. Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku sebagai Komisaris dan Direktur Utama PT Kekar Warna Indonesia.


Pada saat itu, tersangka Kemal menawarkan kepada Ninik untuk kerja sama dalam proyek dengan PT Krakatau Steel, dalam pengadaan alat-alat berat dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 40 persen dari modal.


"Korban diiming-imingi 40 persen dari modal yang diberikan, korban mengirim uang secara berkala dengan total pengiriman sebesar Rp6,4 miliar," ujar Arie.


Kasus ini terungkap secara tidak langsung, usai Tholib Abbas beberapa waktu lalu menjadi korban penculikan atas kasus utang piutang yang menjerat anaknya Kemal Rafli.


Polisi menangkap Tholib Abbas di rumahnya di daerah Cluster De Hils, Jalan Camat Gabun II Nomor B10 RT 04/08 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Mei 2015.


Saat ini, polisi masih mencari tersangka lainnya yaitu Kemal Rafli yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang. "Kita masih cari, tersangka sulit karena selalu berpindah-pindah terus," jelas Arie.


Saat ini, kasus tersebut sudah lengkap berkasnya, atau P21 dan siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI.


Tholib beserta Kemal terjerat pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan dan Penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya