Dilarang Masuk Rumah, Bocah 8 Tahun Tidur di Pos Jaga

Ilustrasi/Kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • www.onvsoff.com
VIVA.co.id
Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota
- Belum jelas apa penyebabnya, seorang anak laki-laki berusia 8 tahun bernama DN, harus menggelandang karena tidak diperbolehkan orangtuanya untuk masuk rumah.

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Orangtua DN, tinggal di kawasan Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E. Karena tidak boleh masuk rumah, tiap malam DN terpaksa tidur di pos jaga. Sedangkan siang hari, dia berkeliling kompleks dengan sepedanya.
Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan


Warga mengetahui hal ini setelah menanyakan kepada DN. Yang lebih tragis, selain tidak diperbolehkan masuk rumah, DN juga tidak diperbolehkan sekolah sejak satu bulan lalu.


"Dia (DN) tidak pulang karena tidak dibukakan pintu, kadang ditampung warga atau di pos jaga," kata ketua RT setempat, Sugeng, Kamis 14 Mei 2015. 


Sugeng menambahkan, tidak jelas apa alasan penelantaran DN ini. Hanya saja, akibat penelantaran itu, kondisi psikis dan fisik memang terlihat memprihatinkan.


"Kalau soal ekonomi saya rasa tidak, sepertinya ada yang lain dari orangtuanya," katanya lagi.


Sugeng sudah melaporkan persoalan ini ke polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sejumlah petugas dari KPAI dikabarkan akan datang ke lokasi dan melihat langsung kondisi DN.


"Kami kan membahas masalah ini dengan polisi dan KPAI," kata Sugeng. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya