Lima Anak Korban Penelantaran Aman di Safe House

Lokasi penganiayaan lima anak di Cibubur.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok

VIVA.co.id - Lima anak korban penelantaran di Perumahan Citra Grand Cibubur, saat ini telah diamankan di Safe House atau Rumah Aman Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta Timur.

KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat

Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menjemput kelima anak tersebut dari rumah kedua orang tuanya, Utomo Permono dan istrinya, Nurindria Sari, Kamis, 14 Mei 2015.

Tim dari Kemensos langsung bergerak membantu mengamankan kelima korban penelantaran anak tersebut di Safe House atau Unit Perlayanan Teknis Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kemensos di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Daftar Panjang Kekerasan Anak, Ini Penyebabnya

"Jadi Safe House itu sudah lama ada, dalam tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) Kemensos juga ada kok diatur. Makanya kemarin tim kami langsung support amankan kelima anak itu," ujar Kepala Biro Humas Kemensos, Beni Setia Nugraha, kepada VIVA.co.id, Jumat, 15 Mei 2015.

Ia menjelaskan, Safe House diperuntukkan bagi anak dengan kondisi rentan terhadap risiko keselamatan, seperti eksploitasi dan diskriminasi anak. Selain itu, dengan Safe House membuktikan bahwa negara hadir bagi siapapun yang membutuhkan. Khususnya, bagi anak yang mengalami tindak kekerasan.

Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Resmi Jadi Tersangka

"Jadi kalau KPAI itu langkah awal untuk membuka dan memediasi dalam kasus seperti ini, dan untuk support fasilitasnya ada di Kemensos ini," ujarnya.

Beni menambahkan, selama orang tua kelima anak tersebut menjalani proses hukum, maka seluruh anaknya akan menjadi tanggung jawab negara atau anak negara.

"Anak kan tidak mungkin salah. Pasti dalam kasus seperti ini ada andil orangtuanya. Karena itu, untuk menyelamatkan anak tersebut dari banyak risiko seperti psikologis, diamankan dulu di Safe House," kata Beni.

Namun, Beni menegaskan pentingnya pendekatan atau peran keluarga. Usai anak tersebut mengalami penelantaran dan kekerasan fisik dan mental oleh kedua orangtuanya. "Ini kan kami amankan dulu, tetapi nanti tetap perlu ada pendekatan pada keluarga. Karena anak kan tetap butuh keluarga," ujarnya menambahkan.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh juga mengatakan hal yang sama. Safe House kepentingannya untuk jaminan perlindungan anak dalam kondisi tertentu. "KPAI lakukan pengawasan. Termasuk assessment untuk rujukan penempatan," kata Asrorun.

Ia juga menambahkan, Safe House hanya bersifat sementara. Karenanya ia tetap merujuk kepada keluarga untuk dapat mengasuh kembali anaknya dengan baik. "Pengasuhan terbaik itu, ya berbasis keluarga."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya