Orang Tua Penganiaya Anak Terancam Kehilangan Hak Asuh

Polisi menggeledah mobil milik Utomo Permono di Cibubur
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok
VIVA.co.id
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
- Pasangan suami istri Utomo (45) dan Nurindria (42) yang menganiaya dan menelantarkan anak di kediamannya di Kompleks Perumahan Citra Gran Cibubur, Jakarta Timur, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

Menurut Komisioner KPAI Susanto, jika terbukti kedua orang tua tersebut melakukan kekerasan, maka pengadilan bisa mencabut hak asuh anak.
Polisi Cari Bukti Dugaan Kekerasan Anak di Pulogadung


"Tapi ini (pencabutan hak asuh anak) opsi terakhir," kata Susanto kepada wartawan di Kantor Pusat KPAI, di Jalan Teuku Umar no 10 Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat 15 Mei 2015.


Susanto pun menyatakan, dalam kasus tersebut, anak-anak yang menjadi korban harus memiliki tempat yang nyaman, aman, tumbuh dilingkungan yang baik dan tidak tertekan.


Selain itu, menurut Susanto, para pelaku yang notabenya berpendidikan, secara tesis tidak berpengaruh atau sejalan dalam hal pengasuhan anak.


"Tentunya Kementrian Sosial untuk memastikan anak tersebut bisa nyaman. Memang tugas safe house untuk mengamankan anak-anak itu," ujarnya.


Kerabat mencari


Keluarga dari pelaku mendatangi KPAI untuk meminta dan mengambil alih hak asuh sementara kelima anak yang ditelantarkan.


Hanya saja, kata Susanto, hal itu tidak mudah untuk mengambil alih hak asuh anak. Ini karena ada berbagai proses yang perlu dilalui.


"Karena harus juga melalui proses di pengadilan lebih dulu. Pengadilan akan memastikan legalitasnya. Apa betul orang itu tepat mengasuh mereka," ucap Susanto


Hingga kini, KPAI, bersama Kementrian Sosial, dan kepolisian masih terus melakukan mencari pemicu dari penyebab kasus tersebut.


"Berdasarkan keterangan sementara, itu punishment supaya (korban) nurut sama orangtua. Ini kita dalami dulu penyebabnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya