Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka kepada Orang Tua DN

Polisi dari Polda Metro melakukan penggeledahan di rumah Utomo Permono
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok

VIVA.co.id - Polisi hingga saat ini belum menetapkan status tersangka kepada kedua orang tua warga Cibubur, yang menerlantarkan anak-anaknya. Padahal kasusnya sudah berlangsung lebih dari 1x24 jam.

Daftar Panjang Kekerasan Anak, Ini Penyebabnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, beralasan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015, Heru mengatakan status keduanya masih terlapor.

"Karena untuk menetapkan tersangka memang salah satunya harus memperoleh keterangan saksi ahli, saksi pelapor, korban dan hasil visum dan hasil tes psikologi," ujar Heru.

Dia menambahkan, kasus ini merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jadi dibutuhkan waktu yang cukup lama sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kami perlu buktikan secara ilmiah dan menunggu korban tidak mengalami depresi untuk dimintai keterangan. Dibutuhkan waktu lebih dari satu minggu," tambah Heru.

Heru mengatakan polisi sudah memeriksa sembilan saksi, yang terdiri dari saksi pelapor, keterangan warga, saksi ahli dan saksi korban. Polisi juga segera memeriksa kejiwaan dari orang tua kelima anak tersebut untuk mengetahui jika mengalami gangguan kejiwaan.

"Akan ada pemeriksaan dari pihak Polda dan rumah sakit terkait pemeriksaan kejiwaan agar ada bukti kuat bahwa terlapor ada depresi dan gangguan kejiwaan," jelas Heru.

Polisi sudah menggeledah rumah terlapor di daerah Cibubur dan menemukan bukti baru walaupun tidak terkait dengan kasus ini. Polisi menemukan beberapa gram narkoba jenis sabu di kamar lantai dua terlapor dan saat ini kasus ditangani juga oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk narkoba kita kerja sama dengan Dirnarkoba dan sudah dilakukan tes urine agar bisa dipastikan apakah positif menggunakan narkoba atau tidak."

Komnas PA: Polda Lamban Tangani Penyiksaan Anak di Cibubur

Pasangan suami istri Utomo (45) dan Nurindria (42) digelandang ke kantor polisi karena dugaan penganiayaan terhadap kelima anaknya. Keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh warga di sekitar kediamannya di kawasan Cibubur, yang sudah tidak tahan melihat penderitaan salah seorang anaknya, DN. Bocah berusia 8 tahun itu terpaksa hidup menggelandang karena tidak diusir dari rumah oleh orang tuanya.

Kekerasan Terhadap Anak

KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat

Terancam hukuman penjara 5 hingga 7 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016