Sumber :
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Polisi pada Jumat kemarin melakukan penggeledahan di rumah orang tua DN, bocah berusia 8 tahun yang ditelantarkan selama satu bulan. Penelantaran terjadi, karena kedua orang tua DN, Utomo Premono dan Nur Indriasari menolak putranya itu masuk ke dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama dua jam, polisi berhasil menemukan narkoba dan senjata tajam berupa keris. Kasubnit Renakta, AKBP Dedi Hermansyah yang memimpin penggeledahan enggan memberikan penjelasan mengenai temuan keris itu.
Dedi hanya menjawab semua masih dalam proses penyidikan. Dia tidak membantah, jika kedua orang tua DN terbukti positif menggunakan narkoba.
"Kasusnya masih kami dalami. Yang bersangkutan belum kami jadikan tersangka. Kami bergerak setelah pelapor, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yaitu Erlina melaporkan dan memberikan keterangan atas kasus tersebut," papar Dedi.
Selain keris dan narkoba jenis sabu, polisi turut menyita seperangkat sound system dan tapenya.
Baca Juga :
Daftar Panjang Kekerasan Anak, Ini Penyebabnya
KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat
Terancam hukuman penjara 5 hingga 7 tahun
VIVA.co.id
13 Januari 2016
Baca Juga :