Dokter 'Abal-abal' di Depok Beroperasi Sejak 2012

Dokter ilegal di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id
Inovasi Dokter Cilik Ini Bantu Perbaiki Gizi Anak
-  Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok terus melakukan pendalaman terkait dugaan kasus dokter palsu yang dilakukan IAD, wanita 28 tahun yang telah membuka praktik di sejumlah klinik di kawasan Depok dan Bogor.

Dokter Kecil Mahir Gizi Kini Hadir Versi Online

Kapolresta Depok AKBP Dwiyono mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui, ibu satu anak ini telah menjalankan praktik ilegalnya tersebut sejak tahun 2012. Awalnya, ia (tersangka) hanya mengaku baru satu tahun terakhir menjadi dokter gadungan.
Allah Maha Penentu, Meski Dokter Sudah Nyatakan Kematian


"Setelah kami dalami, ternyata yang bersangkutan juga tidak hanya membuka praktik di Bogor dan Depok tapi juga ada di salah satu klinik di Bekasi," kata Dwiyono, Senin, 25 Mei 2015.


Dari ketiga wilayah tersebut, katanya, ada lima klinik yang sempat menjadi tempat kerja pelaku dari tahun 2012 hingga 2015 ini. Di antaranya tersebar di beberapa wilayah di Depok, Bogor dan Bekasi.


"Kami juga menyita jas dokter berikut alat praktik lainnya. Yang bersangkutan ini memang sempat menempuh pendidikan tinggi dibidang kedokteran, namun sayangnya tidak sampai lulus. Berhenti tengah jalan, karena masalah ekonomi," jelas Dwiyono.


Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan salah satu dokter yang bekerja dengan pelaku dalam satu klinik yang sama. Setelah dirasa mencurigakan, dokter asli ini pun melaporkannya ke polisi.


Dan benar saja, IAD ternyata belum mengantongi izin praktik kedokteran.    Meski terbukti sebagai dokter palsu, namun sampai saat ini belum ada laporan keluhan atas penanganan pelaku.


Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Purnomo, menambahkan, modus pelaku bisa praktik di klinik tersebut dengan menyebar kemampuannya melalui situs jejaring sosial dengan menggunakan nama palsu bergelar dokter.


"Biasanya dia ini hanya menangani penyakit-penyakit ringan saja. Ya mungkin saja, karena kan dia sudah mempunyaki cukup bekal ilmu kedokteran. Atas perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana praktek kedokteran pasal 78,77 dan 73 UU RI no 29 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Teguh.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya