Awas Penipu Elite Modus Jual Beli Apartemen

Polisi ungkap kasus penipuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
Cerita Hengky Kurniawan Jadi Korban Penipuan Rp1,5 Miliar
- Aparat Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan pencucian uang berkedok jual beli apartemen. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial CAL saat sedang melakukan transaksi dengan konsumen.

Ditipu Ratusan Juta, Hengky Kurniawan Laporkan Rekan Bisnis

"Mereka melakukan kegiatan tindak pidana ini yang dilakukan di ‎kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2015.
Ayah Amri Minta Anaknya Minta Maaf pada Cita Citata


CAL yang selaku Komisaris PT Royal Premier Internation‎al menjalankan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi marketing bersama rekannya yang menjabat sebagai direktur PT Royal Premier Internasional berinisial IB. Modus yang dilakukan, perusahaan tersebut membuat kontrak dengan developer yang membangun apartemen mewah.

"Kemudian mereka ini membuat kontrak dengan developer untuk pembelian 16 unit kondotel dengan cara pembayaran diangsur ke developer dengan termin tertentu. Untuk 1 unit apartemen bernilai Rp1-1,5 miliar," kata Arie.


Oleh tersangka, unit tersebut kemudian dijual kembali. Kepada calon konsumen yang akan membeli apartemen, tersangka meyakinkan jika apartemen yang dijual sudah menjadi milik perusahaannya bukan developer.


"Tersangka ini hanya membeli 16 unit, tetapi dia menjual 38 unit ke konsumen. Sehingga ada konsumen yang tidak mendapatkan unit," ujarnya.


Tak hanya menipu konsumen, tersangka juga tidak membayarkan kekurangan pembayaran kepada developer senilai ratusan miliar. Sementara untuk menarik perhatian calon konsumen, tersangka juga memasang logo agen properti terkemuka.


"Dia memasang logo merek properti terkenal pada brosur penjualan unit apartemen sehingga konsumen sangat percaya," tambah Arie.


Selain itu, para konsumen juga semakin tertarik karena dijanjikan promo cash back senilai 2 persen setiap bulan dan juga hadiah mobil. "
Cash back
ada diberikan ke konsumen, tetapi kalau mobil yang diberikan ke konsumen itu mobil kreditan, sehingga ketika ada masalah korban ditagih langsung oleh leasing," ungkap Arie.


Tersangka sendiri sudah menjalankan aksinya sejak September 2011 sampai Desember 2014. Selama rentan waktu kurang lebih empat tahun, tersangka sudah melakukan penipuan kepada 1.157 konsumen dengan kerugian mencapai Rp806 Miliar.


"Total kerugian Rp800 an miliar, tapi yang sudah dibayarkan ke developer sebesar Rp150 an miliar, jadi mereka untung Rp650 an miliar," jelas Arie.


Polisi saat ini, masih mengejar salah seorang tersangka yang merupakan  rekan CAL yaitu IB yang saat ini masuk daftar pencarian orang.


"Rekan CAL yaitu IB masih kita kejar dan keberadaannya sudah diketahui yaitu di Seoul," ujar Arie.


Kedua tersangka ini juga melakukan tindakan pidana pencucian uang karena dari hasil uang konsumen yang ia tipu, sejumlah uang sebagian dipakai dalam bentuk tunai dan sebagian dipakai dalam bentuk asuransi.


Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah dua tersangka ini yang bermain atau ada developer yang ikut bermain dalam kasus penipuan ini.


Atas perbuatannyanya , tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya