Bajaj BBG di Ibu Kota Harus Bisa Lulus Dua Syarat

Operasi Zebra 2014
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono
VIVA.co.id
Penderitaan Sopir Bajaj Semenjak Ada Gojek dan GrabBike
- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan dua persyaratan yang harus dipenuhi pemilik bajaj bahan bakar gas (BBG), yakni syarat fisik dan administrasi. Ini agar angkutan mini roda tiga itu dapat beroperasi secara legal.

Bajaj Listrik Buatan Lokal Siap Mengaspal

Pada persyaratan adminitrasi, setiap pemilik bajaj BGG wajib untuk menyerahkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari bajaj yang telah ia miliki. Sementara itu, pemilik bajaj BGG wajib menyerahkan satu unit bajaj oranye untuk setiap satu pengajuan izin operasional sebagai persyaratan fisik.
Bajaj Empat Roda Ini Segera Masuk Indonesia


"Jadi selain ada STNK dan BPKB, bajaj lamanya juga harus ada. Kalau tidak ada tidak bisa dapat izin," jelas Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans, Emanuel Kristianto, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 28 Mei 2015.


Emanuel mengatakan, syarat fisik diterapkan agar dapat menjaga jumlah bajaj yang ada di Jakarta. Ia menjelaskan, saat ini terdapat total 14.000 unit bajaj yang ada di wilayah DKI, yang terbagi atas sekitar 7000 unit bajaj BBG dan sekitar 7000 unit bajaj oranye.


"Peremajaan bajaj tidak menambah jumlah, tapi satu tuker satu. Jadi bajaj lamanya harus ada dan dikasih ke kita. Meskipun itu tidak bisa jalan tidak masalah," ujar Emanuel.


Ia menambahkan, bajaj oranye yang diserahkan kepada Dishubtrans, nantinya akan dimusnahkan dengan cara scrapping. Saat ini ada dua lokasi yang menjadi tempat
scrapping
bajaj, yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.


"Bodynya dipotong-potong, mesinnya dihancurkan. Potongannya kemudian dibawa ke peleburan. Besinya dilebur. Saat ini paling sedikit tiap minggu ada satu bajaj yang
discrapping
," papar Emanuel. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya