Ahok Ingin Hapus Jabatan Camat di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama Ahok baju Betawi e-money
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Menteri Susi Sebut Izin Reklamasi Kewenangan Ahok
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggulirkan wacana untuk menghapus jabatan camat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, Ahok juga akan menghapus kantor kecamatan di Jakarta.

"Camat itu sebenarnya enggak perlu ada," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 28 Mei 2015.

Jelang Eksekusi Kampung Akuarium, Warga Kemasi Perabotan

Menurut Ahok, keberadaan seorang camat di dalam sebuah struktur pemerintahan sebenarnya tidak diperlukan. Sebab untuk menangani urusan-urusan di wilayah, kehadiran Pemprov DKI cukup diwakili oleh seorang lurah yang kemudian membawahi ketua RT dan ketua RW.

"Lurah saja cukup. Nanti asisten wali kota yang membawahi bidang supervisi bisa menjadi penyelia mereka," ujar Ahok.

Ahok Akan Legalkan Taksi Online di Jakarta

Wacana ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi Pemprov DKI bila dijalankan. Sepanjang tahun ini, DKI telah melantik setidaknya 5.325 pejabat golongan eselon II, III, dan IV sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan itu.

Selain itu, tak kurang dari 1.500 jabatan struktural juga dihilangkan sebagai akibat dari dilaksanakannya kebijakan yang ditujukan untuk membuat struktur pemerintahan menjadi lebih ramping dan efektif tersebut.

Kendati demikian, Ahok mengaku wacana terbarunya ini belum tentu dilaksanakan. Dia menyatakan rencananya untuk mengurangi jumlah PNS di DKI di bawah payung pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi, dijalankan secara bertahap.

Yang terpenting, kata dia, di tahapan yang saat ini sedang berlangsung, DKI telah berhasil mengurangi jumlah PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang baik dari posisi jabatan-jabatan struktural dengan cara menstafkan atau mencopot mereka dari posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Teknik pengurangan pegawai kita itu bertahap," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya