Takut-takuti Satpam, Brigadir DR Pinjam Senjata Orangtua

Polsek Tebet Rilis Barbuk Senpi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah mengetahui sumber senjata yang dimiliki oleh Brigadir DR, anggota Biro Operasi Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata apinya saat terlibat cekcok dengan petugas keamanan pool taksi Blue Bird di Mampang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Seharusnya, sebagai anggota Biro Operasi, Brigadir DR tidak mendapatkan senjata dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Janner Pasaribu, mengatakan, Brigadir DR dalam pemeriksaan,mengakui memperoleh senjata dari sang ayahnya.

Heboh Tukang Listrik Punya Senjata Api dan Ratusan Peluru

"Kita ketahui senjata tersebut dari bapaknya, dalam waktu dekat akan kita panggil (ayahnya) untuk dimintai keterangan, sekarang yang bersangkutan sedang berada di luar kota," ujar Janner saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2015.

Janner juga mengatakan, hingga saat ini Propam telah memeriksa empat saksi, di antaranya dua satpam, istri Brigadir DR dan Brigadir DR selaku terlapor.

Lebih lanjut, Janner mengatakan, Propam hanya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir DR yaitu berkaitan dengan sumber kepemilikan senjata dan alasan yang terlapor menggunakan senjata api di ruang publik.

Janner menjelaskan, setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigadir DR selesai, Propam akan melimpahkan kasus tersebut ke bagian Reserse Kriminal untuk ditindak lanjuti terkait sanksi dan pasal yang dikenakan terhadap anggota Biro Operasi tersebut.

"Kita hanya memeriksa, penyelidikan dan pengembangan akan dilakukan oleh Reserse Kriminal," ujarnya.

Diketahui bahwa senjata yang digunakan oleh Brigadir DR tidak sesuai dengan standar kepolisian yaitu revolver berkaliber 38 milimeter dan tidak terdaftar di Polda Metro Jaya. "Informasi yang saya ketahui senjatanya merek H&K kaliber 22," ungkapnya.

Terakhir Janner mengatakan bahwa saat ini Brigadir DR statusnya masih terperiksa dan telah dikembalikan kepada satuannya yaitu Biro Operasi Polda Metro Jaya.

Miliki Senapan AK 47, Petani Karet Terancam Hukuman 20 Tahun
Ilustrasi/Pistol polisi

Polisi Dalami Kaitan Tukang Listrik Bersenjata dan Teroris

Masih dijerat dengan UU Darurat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016