Polisi Temukan Narkoba Jenis Baru Berbentuk Perangko

Pengungkapan narkoba jenis CC4
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Polresta Depok berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkoba terbaru jenis perangko senilai ratusan juta rupiah.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, selain narkoba jenis kertas berbentuk perangko dengan sebutan CC4, polisi juga menyita sabu seberat 90 gram, ganja 10 gram, dan puluhan butir pil narkoba jenis happy five dan sejumlah alat hisap berikut timbangan digital.

"Total narkoba yang kami amankan senilai Rp177 juta. Para pelaku masing-masing berinisial Z, O dan F ditangkap setelah adanya laporan dari warga. Modus mereka ialah mengirim melalui jasa paket titipan ternama. Selain di Depok mereka juga mengirim ke daerah Sumatera," ujarnya, Jumat, 29 Mei 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Vivick Tjangkung menambahkan, dari hasil penelusuran, diduga para pelaku digerakkan dari lapas.

"Hal itu yang masih kami kembangkan. Untuk narkoba jenis perangko atau CC4 perlembar kecilnya dijual Rp450 ribu, kalau happy five Rp250 ribu perbutir," ujarnya.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Saat ini, para pelaku tengah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ketiganya akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya