- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan berencana memangil paksa pedangdut senior berinisial SAG lantaran setelah dua kali mangkir dalam panggilan sebelumnya.
Pedangdut SAG sendiri diduga mencabuli seorang bocah perempuan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada bulan Desember 2014 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nunu, mengatakan penyidik akan memanggil paksa SAG.
"Dua kali pemanggilan sudah kami layangkan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Jadi nanti pemanggilan ketiga akan dijemput kalau tidak hadir," ujar Nunu saat dihubungi wartawan, Minggu, 31 Mei 2015.
Sesuai dengan surat pelaporan nomor LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel, SAG dilaporkan oleh N yang merupakan orang tua bocah yang diduga menjadi korban pencabulan.
N melaporkan kasus tersebut karena anaknya mengalami pelecehan seksual oleh SAG di sebuah kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Selain itu, N juga melakukan visum terhadap putri keduanya itu untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. "Dua alat bukti sudah ada untuk memanggilnya. Visum kekerasan dan keterangan saksi," ujar Nunu.
Polisi belum mau memberitahu kapan waktu yang pasti rencana SAG akan dipanggil secara paksa. Namun, Nunu membenarkan pelaku ini sebagai pedangdut. "Nanti sajalah pas sudah ditangkap, baru disampaikan secara detail," katanya. (ase)