Pembunuh Deudeuh 'Tata Chubby' Segera Diadili

Pelaku Pembunuh Deudeuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin, Muhammad Prio Santoso akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Polisi Ringkus Bangor, Geng Remaja Sadis

Prio akan berhadapan dengan majelis hakim setelah seluruh berkas perkara pidananya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Pemberkasan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Buddy Towoliu, Senin, 1 Juni 2015.

Petunjuk Baru Pembunuhan Mirna dari Australia

Buddy menuturkan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan persidangan Prio akan digelar. Karena, seluruh berkas yang dilimpahkan penyidik masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini JPU belum memberikan pernyataan soal berkas pembunuhan itu," ujarnya.

Akseyna, Deudeuh Dibunuh karena Harta dan Nafsu

Prio membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby pada Jumat, 10 April 2015 lalu. Deudeuh dibunuh ketika tengah berkencan dengan tersangka di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT007/010, Tebet, Jakarta Selatan.

Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut. Selain itu, Prio juga menyumpal mulut Deudeuh dengan kaos kaki. Pembunuhan sadis itu dilakukan Prio karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebut dirinya memiliku bau badan tak sedap.

Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman mati karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya