Terganjal Izin Menhub, Terminal Pulogebang Urung Diresmikan

Terminal Pulo Gebang.
Sumber :
  • Anwar Sadat
VIVA.co.id
Begini Penampakan Terminal Senen yang Mendadak Rapi
- Peresmian Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dijadwalkan Rabu, 3 Juni 2015, kembali mundur.

Terminal Senen Mendadak Tertib, Ada Apa?

Sebelumnya peresmian telah dijadwalkan sejak minggu ketiga bulan Maret, namun ternyata mundur dan dijadwalkan ulang pada 6 Mei. Kemudian dari tanggal tersebut mundur kembali dan rencananya diresmikan pada 27 Mei. Hingga terakhir jadwal mundur pada hari ini dan ternyata ditunda lagi.
Waspadai Potensi Penyempitan Jalur dan Pasar Tumpah


Kepala Satuan Sarana dan Prasarana Terminal Pulogebang Baihaqi menjelaskan, jadwal peresmian terminal mundur lantaran gubernur ada acara lain yang jadwalnya bersamaan.


"Peresmian dibatalkan karena gubernur ada acara lain. Untuk jadwal berikutnya kami belum tahu, nanti akan ditentukan lagi," ujar Baihaqi di ruangannya, Rabu, 3 Juni 2015.


Ia menambahkan, peresmian ini ditunda juga karena terkendala izin operasional. Namun saat ditanya lebih lanjut, Baihaqi menerangkan masalah izin operasional adalah tugas Tata Usaha Terminal Pulogebang.


Padahal menurutnya, fasilitas di terminal saat ini telah lengkap. Ia menyebutkan, terminal yang dibangun dengan biaya sekitar Rp600 miliar ini sudah dilengkapi dengan ruang tunggu penumpang, CCTV, dan ketentuan calo yang tidak bisa lagi masuk ke terminal.


Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu proses lelang oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk pembangunan mal dalam terminal.


Hanya saja, Baihaqi mengakui, saat ini terminal masih terhambat akses keluar masuk yang belum selesai melalui Tol JORR. "Kalau untuk akses keluar masuk tol itu kewenangan Dinas Bina Marga. Sebab mereka masih terkendala pembebasan lahan di sekitar jalan itu," katanya.


Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Terminal Pulogebang Erwansyah mengakui pihaknya saat ini masih terkendala izin operasional yang belum keluar dari Kementerian Perhubungan.


Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, izin itu dikeluarkan dari Menteri Perhubungan. "Kami sudah ajukan empat kali tapi sampai sekarang masih diminta untuk disempurnakan lagi," ucapnya saat dikonfirmasi.


Erwansyah menuturkan, hal yang mesti disempurnakan ini adalah mengenai analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas. Ia berjanji akan segera melengkapi sesuai persyaratan agar bisa selesai sebelum Lebaran tahun ini.


"Kami maunya juga segera, tapi ada proses administrasi ini. Sebelum Lebaran lah kalau bisa sudah selesai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya