Perwira Menengah Polda Metro Wajib Lapor Harta

Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Kepala Kepolisian Metropolitian Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian akan mewajibkan semua perwira menengah polisi melaporkan harta dan kekayaan mereka. Perwira menengah yang dimaksud ialah para polisi yang berpangkat komisaris polisi dan yang lebih tinggi, yakni komisaris besar polisi dan ajun komisaris besar polisi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Rancangan peraturannya sedang dirumuskan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah dan ditargetkan rampung pada Agustus 2015. Peraturan itu segera diberlakukan dan disosialisasikan melalui surat edaran kepada seluruh instansi kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Kapolda mengaku mengetahui bahwa berdasarkan undang-Undang, perwira menengah tak wajib melaporkan harta dan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soalnya undang-undang hanya mewajibkan kepada para pejabat eselon satu dan eselon dua serta penyelenggara negara.


Tetapi, kebijakan wajib melapor harta kekayaan bagi perwira menengah itu bagian dari komitmen polisi dalam pemberantasan korupsi. Peraturan internal itu diharapkan dapat mencegah atau menekan potensi korupsi, misalnya perwira menengah yang memiliki harta tak wajar.


"Tujuan diberlakukan kebijakan ini untuk mengerem dan mengubah budaya koruptif yang permisif, yang dulu permisif harus direm, di antaranya dengan membuat parameter aturan-aturan seperti ini," kata Tito kepada wartawan di Markas Besar Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juni 2015.


Sementara ini belum ada penindakan kepada polisi yang terindikasi memiliki harta tak wajar. Namun kewajiban melaporkan harta itu dapat mengurangi atau mencegah potensi korupsi


“Yang penting melapor, sudah bagus. Yang tidak melapor akan diberikan sanksi internal. Dengan melapor otomatis akan mengerem," kata Tito.


Kapolda mengatakan bahwa ada sanksi bagi perwira menengah yang tak melaporkan harta dan kekayaannya. "Pertama, tidak boleh ikut promosi (jabatan), kedua tidak boleh ikut sekolah (pendidikan kepolisian),” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya