Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak akan ada lagi istilah tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis dan statis. Kini istilah pengupahan tambahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI itu cukup hanya disebut dengan istilah TKD saja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suardika mengatakan, penghapusan istilah dinamis dan statis itu diputuskan sesuai dengan arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga :
Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suardika mengatakan, penghapusan istilah dinamis dan statis itu diputuskan sesuai dengan arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Berubah sistem pembayarannya, kemarin dibagi dua statis dan dinamis, sekarang jadi satu, namanya TKD saja," kata Agus, Selasa 16 Juni 2015.
Kendati demikian, pemberian TKD kepada PNS dipastikan tidak mengalami perubahan, melainkan hanya sistem pembayarannya saja yang diubah. TKD yang akan diterimakan setiap PNS tidak akan bernilai sama, tergantung kinerja yang dilakukan masing-masing pekerja.
BKD telah mempersiapkan sistem penilaian alias grading berdasarkan FES (Faktor Evaluasi Sistem).
"Maka semua pejabat baik fungsional maupun umum itu punya grading, sampai ke Sekda (Sekretaris Daerah),"jelasnya.
Diinformasikan, per-satu poin dalam grading akan dihargai sebesar Rp 18.000 keseluruhan total poin akan dikalikan dengan nominal tersebut dan dibayarkan kepada PNS per-bulannya.
"Awal bulan akan dibayarkan uang mukanya, sisanya berarti akhir bulan. Besaran yang diterima beda-beda, nanti kita buat Pergub baru soal TKD ini," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Berubah sistem pembayarannya, kemarin dibagi dua statis dan dinamis, sekarang jadi satu, namanya TKD saja," kata Agus, Selasa 16 Juni 2015.