Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Resmi Jadi Tersangka

Begini Kondisi Rumah Pasangan Suami Istri yang Menelantarkan Kelima Anaknya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kepolisian menetapkan pasangan orangtua penelantar anak di Cibubur, Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42) menjadi tersangka.

Bocah 8 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, status kedua orangtua tersebut sudah dinaikan menjadi tersangka pada 16 Juni 2015.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 16 juni 2015, dengan rekomendasi para peserta gelar sependapat dinaikkan status kedua terlapor menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di ruangannya, Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Juni 2015.

Ibu Asyik Liburan ke Luar Negeri, Dua Anaknya Kelaparan

Krishna mengatakan, penetapan tersangkan tersebut berdasarkan hasil analisa psikologi pelaku dan sudah ada dua alat bukti yaitu hasil visum korban anak-anak dan visum dari kondisi psikis anak-anak pelaku.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 76b jo pasal 77b, pasal 80 jo 76c UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 44 dan pasal 45 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan pada tahun 2014-2015 di Cibubur," ujar Krishna menjelaskan.

Tahun Ini, Kasus Penculikan Anak Meningkat

Proses penetapan tersangka kepada kedua orangtua tersebut cukup lama dilakukan. Menurut Krishna penetapan tersangka harus berdasarkan perumusan bukti yang cukup. "Saat ini sudah ada keterangan ahli terkait kondisi psikis tersangka," kata Krishna.

Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, kekerasan yang disangkakan kepada kedua orangtua tersebut karena melakukan pembiaran terhadap anak. "Akibatnya anak-anak kekurangan gizi dan tidak layak, kekerasan itu termasuk dengan tidak merawat anak, bukan cuma kekerasan fisik," ujarnya menambahkan.

Krishna juga mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah faktor kedua orangtua tersebut karena pengaruh narkoba atau tidak. "Nanti ada pemeriksaan status sebagai tersangka, kemarin kan diperiksa sebagai saksi, saat ini kondisi psikis orang tua sudah normal," kata Krishna.

Krishna juga menjelaskan, berdasarkan kondisi visum anak, tidak ada kekerasan seksual terhadap anak. Namun, salah satu tersangka yaitu D ditemukan bekas kekerasan benda tumpul yang sudah lama. "Empat korban lain tidak ada (kekerasan), tapi korban L dan S status gizinya sangat kurang, hasil terhadap keempat anak korban terkait mental pikiran sudah masih stabil, jadi kesimpulan gizi tidak baik," ujar Krishna.

Berdasarkan hasil tes psikologi,tingkat kecerdasan kedua tersangka di atas rata, tapi tidak mampu mengendalikan dorongan dalan diri dan agresif, sedangkan sang istri, Nurindria Sari memiliki hasil tes cepat tersinggung dalam menginternalisasi nilai hidup berdasarkan kebutuhan pemenuhan diri sendiri.

"Setelah dibantarkan, nanti akan dikembalikan ke Rutan Polri. Pemeriksaan psikiater untuk tentukan kondisi pelaku, apakah layak diperiksa atau tidak, Jumat besok rencananya dilakukan pemeriksaan perdana sebagi tersangka," ujarnya.

Nantinya, mengenai masalah hukuman terkait kasus pemakaian narkoba dan penelantaran anak, Krishna menjelaskan semuanya tergantung Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan. "Jadi ada dua berkas yang kita serahkan, kasus narkoba dan kekerasan terhadap anak."

Sebelumnya, polisi mengamankan lima anak yang diduga ditelantarkan oleh pasutri tersebut dari rumah mereka di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Bekasi, Kamis 14 Mei 2015.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya