Sangkal Ahok, Uber Klaim Punya Kantor di Jakarta

Uber di Jakarta
Sumber :

VIVA.co.id - Direktur Komunikasi Uber untuk kawasan Asia Selatan dan India Karun Arya membantah perusahaannya tidak memiliki kantor perwakilan di Jakarta.

"Kami miliki kantor di Jakarta," ujar Karun saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id pada Jum'at, 19 Juni 2015.

Kantor tersebut, kata Karun, telah berdiri sejak Uber beroperasi di Jakarta pada awal tahun 2014. Namun ia enggan membeberkan di mana letak kantornya.

"Kami tidak membeberkan informasi itu dengan media," ujar Karun.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sebenarnya telah mengetahui keberadaan kantor perwakilan perusahaan teknologi informasi dari San Fransisco itu.

Ia mengaku heran dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ahok, sapaan akrab Basuki, di beberapa media yang menyarankan agar Uber memiliki kantor perwakilan di Jakarta.

"Kami membagikan informasi mengenai kantor kami ke kantor gubernur. Kantor kami dihuni oleh staf-staf warga negara Indonesia yang bekerja untuk Uber. Saya sudah konfirmasikan hal itu dengan tim kami," ujar Karun.

Sebelumnya, Ahok menegaskan Uber harus memiliki kantor di Jakarta untuk bisa beroperasi secara legal. Keberadaan kantor diperlukan agar Pemerintah Provinsi DKI bisa meminta pertanggungjawaban perusahaan itu saat terjadi sesuatu kepada warga yang menggunakan jasa Uber.

Keberadaan perusahaan transportasi Uber banyak dipermasalahkan oleh berbagai pihak sejak mulai beroperasi di Jakarta di bulan Juni 2014. Organda DKI menganggap penggunaan sistem pemesanan taksi secara elektronik yang dilakukan Uber bisa merusak model pengelolaan transportasi umum yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, menganggap moda transportasi tersebut ilegal karena meski memungut bayaran dari pengguna jasanya, namun armada kendaraan yang digunakan Uber tidak memenuhi syarat-syarat sebagai sebuah angkutan umum.

Ahok bahkan sempat minta operasional Uber di Jakarta harus dihentikan. Ia secara garis besar memuji cara inovatif pemesanan taksi yang diterapkan Uber. Meski begitu, Ahok mengatakan, Uber tetaplah harus mematuhi semua peraturan yang berlaku untuk bisa beroperasi secara legal.

Pagi ini, DPD Organda dan Dishubtrans DKI menjebak lima sopir Uber dengan berpura-pura melakukan pemesanan melalui aplikasi telepon pintar. Kelima supir taksi yang terjebak kini tengah diperiksa di Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016