DPP Organda: Taksi Uber Tidak Berbadan Hukum

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
- Ketua DPP Organda, Andrianto Djokosoetono, menegaskan, penjebakan 5 sopir taksi Uber dengan berpura-pura memesan jasa mereka tidak ditujukan kepada pihak Uber selaku aplikasi yang menaungi para sopir tersebut.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

"Pertemuan dengan pihak Uber bukan tujuannya. Tujuan kami memastikan negara yang punya hukum dan aturan. Jangan semena-mena," kata Andri kepada
Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing
VIVA.co.id di mall FX, Jakarta, Sabtu 20 Juni 2015.


Andri menuturkan, Organda selaku wadah organisasi pengusaha angkutan bermotor mempunyai kewajiban untuk mengingatkan. Bukan hanya kepada negara, melainkan kepada konsumen.


"Jangan lupa, mereka tidak ada badan hukumnya. Pelanggan tidak dapat mempertanggungjawabkan kepada mereka," ujarnya.


Menurut dia, penyedia jasa angkutan umum di Indonesia harus mempunyai badan hukum dan berlandaskan undang-undang yang diatur oleh pemerintah. Selain itu, harus ada izin khusus mengenai standar kelayakan angkutan tersebut.


"Usaha angkutan umum harus ada izin khusus. Pengecekan kelayakan, perizinan, kesiapan. Itu faktor penting untuk melindung konsumen," kata dia.


Pihak Organda masih akan terus memantau perkembangan taksi Uber pasca penjebakan tersebut.


"Kalau mereka mau urus izin, silakan. Tapi sekarang kan sudah jelas, mereka melanggar. Lain ceritanya," ungkapnya.


Sekadar informasi, keberadaan perusahaan transportasi Uber banyak dipermasalahkan oleh berbagai pihak sejak mulai beroperasi di Jakarta pada Juni 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya