Pengamat: Penjebakan Sopir Taksi Uber Tidak Fair

Ilustrasi/Layanan taksi berbasis aplikasi
Sumber :
  • telegraph.co.uk

VIVA.co.id - Fenomena transportasi dan jasa kurir yang dipadukan dengan sistem berbasis teknologi seperti Grab Taxi, Go-Jek, maupun Uber taksi dinilai mengundang kontroversi dan dianggap sebagai transportasi ilegal.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

Dua nama terakhir terus menjadi sorotan belakangan ini. Bahkan, pada Jumat 19 Juni 2015, terjadi penjebakan terhadap 5 sopir taksi Uber yang dipelopori oleh Organda.

Hal tersebut mengundang beragam komentar, salah satunya adalah Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit. Menurut Danang, penjebakan yang dilakukan oleh pihak Organda dinilai tidak adil.

"Saya rasa itu tidak fair. Kalau pemerintah yang tangkap, itu lebih fair," kata Danang kepada VIVA.co.id di mal FX, Jakarta, Sabtu 20 Juni 2015.

Danang mengungkapkan, transaksi yang dilakukan pihak Uber merupakan jenis transaksi perdata yaitu kontak individu antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Dari sisi sistem keuangan, hal tersebut sudah terlindungi oleh undang-undang pemerintah tentang transaksi IT.

Permasalahan penting yang dihadapi oleh Uber taksi adalah tentang perlindungan konsumen yang sampai saat ini tidak diberlakukan.

Dia mengharapkan, dalam waktu dekat pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kontroversi dari angkutan jasa umum agar ke depannya tidak terjadi hal seperti ini.

"Kemenhub atau pemerintah harus buat regulasi terkait masalah Uber ini. Yang penting sistem bisnisnya diatur," ujarnya.

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016