- Foto: VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil meringkus sopir yang terlibat pemerkosaan di dalam angkutan kota (angkot).
"Inisialnya DAS, umur 21," tutur Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu 21 Juni 2015.
Ia mengatakan, tersangka adalah sopir angkot warna biru D-01 jurusan Kebayoran Lama - Ciputat. DAS berhasil diringkus polisi saat menarik angkotnya pada Sabtu 20 Juni 2015, di wilayah McDonald Ciputat, Tangerang Selatan. "Koban tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap)," kata dia.
Wahyu menjelaskan, kejadian pemerkosaan sekira pukul 00.30 WIB, pada Jumat 19 Juni 2015, di Jalan TB. Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Namun, polisi berpangkat tiga melati itu enggan menyebutkan apa motif pelaku melakukan aksi bejatnya kepada penumpangnya.
"Untuk sementara, tidak ada motif lain. Pada saat mau melakukan (perkosa), korban bilang silakan ambil barang-barang saya, tapi jangan dilukai," lanjutnya.
Kini, pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Selatan. Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 285 KHUP dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara.